Artikel Varian Sistem Hukum Kekerabatan
VARIAN SISTEM HUKUM KEKERABATAN Oleh: Fina Mawahib Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri atas beberapa keluarga yang mempunyai hubungan darah secara vertikal maupun horisontal atau akibat dari perkawinan. [1] Anggota dari sistem kekerabatan terdiri dari ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek, dan seterusnya. [2] Kekerabatan juga dapat diartikan sebagai hubungan seseorang atau entitas yang sama secara silsilah, maupun adat yang sama. Kekerabatan adalah suatu unit terkecil dari masyarakat yang berasal dari dua keluarga, yakni keluarga inti dan keluarga besar Dalam sistem kekerabatan masyarakat, keturunan merupakan hal yang penting sebagai penerus garis keturunan (clan) baik garis keturunan lurus atau menyamping. Pada umumnya keturunan mempunyai hubungan hukum yang didasarkan pada hubungan darah. Hubungan keturunan juga mempunyai akibat hukum, tetapi akibat hukum setiap daerah akan berbeda. Meskipun akibat hukum yang berhubunga...