Kesejahteraan Menurut Pandangan Al-Ghazali
Kesejahteraan Menurut Pandangan Al-Ghazali
Oleh Fina Mawahib
Kata sejahtera berasal dari bahasa sansekerta “catera” yang
mempunyai arti payung. Dalam pengertian kesejahteraan yang lebih luas, catera
adalah orang yang dalam hidupnya terbebas dari kemiskinan, kebodohan,
ketakutan, atau kekhawatiran sehingga ia merasakan kehidupan yang aman dan
tentram dalam lahirnya maupun batinnya.[1]
Menurut Undang-Undang nomor
11 tahun 2009, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan
material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Kesajahteraan diatur juga dalam Al-Qur’an Surat Ath-Thaha ayat
117-119 yang berbunyi:
قُلْنَا يَا
آدَمُ إِنَّ هَذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ
الْجَنَّةِ فَتَشْقَى (117) إِنَّ لَكَ أَلا تَجُوعَ فِيهَا وَلا تَعْرَى (118)
وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلا تَضْحَى (119)
Artinya: Maka
Kami berkata: ‘Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi
isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari
surga, yang menyebabkanmu menjadi celaka. (QS. 20: 117) Sesungguhnya kamu tidak
akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. (QS. 20: 118) Dan
sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas
matahari di dalamnya.’ (QS. 20: 119)
Menurut Quraish Shihab, ayat
tersebut merupakan kesejahteraan surgawi yang dapat diwujudkan oleh manusia
yang ada di bumi. Ayat tersebut menerangkan tentang kebutuhan sandang, pangan,
papan yang harus terpenuhi oleh setiap manusia dengan menggunakan istilah tidak
akan kelaparan, tidak akan telanjang, tidak akan merasa dahaga, dan tidak pula
kepanasan.[2]
Bukan hanya dalam Al-Qur’an,
namun Hadits Nabi pun menjelaskan tentang kesejahteraan, yang berbunyi:
عن عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو - رضى الله عنهما - أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ - صلى
الله عليه وسلم - أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ
الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Seorang laki-laki
bertanya kepada Nabi SAW: ”Bagaimanakah Islam yang paling baik?' Nabi SAW
menjawab: 'Memberi makan (orang-orang miskin), mengucapkan salam kepada orang
yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal.”
Dari hadits tersebut dapat dilihat begitu besarnya humanism
yang ada di agama Islam. Islam tidak hanya memfokuskan pada materi saja namun
Islam juga tidak pernah meninggalkan hubungan sosial yang ada di masyarakat.
Seperti pada hadits tersebut, maksud dari “memberi makan” adalah memberi makan kepada fakir, miskin,
dan orang-orang yang membutuhkan. Dalam pengertian sempit, membantu kaum dluafa
adalah dengan cara memberikan makan, tetapi pengertian luasnya adalah
memberikan kesejahteraan untuk mereka. Islam mengajarkan bahwa untuk dapat merealisasikan
nilai keislaman itu harus memiliki rasa kepekaan terhadap masalah yang ada
dalam sosial, khususnya kesejahteraan. Islam merupakan agama yang sempurna.
Oleh karena itu, di dalamnya bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah
saja, melainkan juga mengatur hubungan manusia kepada sesama.
Beragam pengertian dari definisi kesejahteraan, pada intinya
kesejahteraan menuntut terpenuhinya kebutuhan primer (primary needs),
sekunder (secondary needs), dan tersier. Adapun kebutuhan primer ini
meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, rasa aman dimanapun ia berada.
Sedangkan kebutuhan sekunder misalnya sarana transportasi dan informasi.
Kemudian untuk bagian yang masuk dalam kebutuhan tersier ini seperti sarana
rekreasi dan hiburan.
Islam datang membawa gagasan kesejahteraan yang berlandaskan moral
dan material yang dapat mensinergikan kepentingan duniawi dan ukhrawi. Power
yang ada dalam konsep kesejahteraan ini bersumber pada keadilan serta
kemaslahatan. Islam memiliki aturan yang sangat terperinci dalam mengatur semua
aspek kehidupan, baik itu aspek agama, sosial budaya, ekonomi, pendidikan,
maupun politik. Aturan-aturan ini nantinya
menjadikan aturan normatif dan pandangan hidup bagi yang menganutnya agar
tercipta suatu kesejahteraan di ranah duniawi maupun ukhrowi.
Pada masa modern ini, banyak ilmuan muslim yang sedang mengkaji
ekonomi Islam. Kajian-kajian ini dilakukan karena pada awal pertumbuhan Islam,
ekonomi belum menjadi disiplin ilmu. Namun, landasan dasar dan substansi telah terealisasi dengan baik dalam
sejarahnya. Ekonomi Islam ini merupakan warisan-warisan yang wajib dijaga
karena merupakan aset yang sangat penting untuk kehidupan generasinya.
Ekonomi merupakan sesuatu yang penting untuk diperhatikan, karena
pertumbuhan ekonomi merupakan sarana distributif yang dapat membuka lapangan
pekerjaan untuk masyarakat. Dengan semakin luasnya lapangan pekerjaan,
maka pengangguran akan bisa
diminimalisir secara signifikan.
Ilmuan muslim yakni Al-Ghazali mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai
sarana untuk mencapai kesejahteraan duniawi dan ukhrawi dengan cara yang
diperbolehkan oleh syara’. Ilmu ini memiliki dua dimensi yaitu dimensi
ilahiyah dan dimensi insaniyah. Al-Ghazali mengkategorikan ilmu
ekonomi sebagai ilmu yang wajib dipelajari secara fardlu kifayah karena
ilmu ini menyangkut tentang kesejahteraan kehidupan manusia.[3]
Menurut Al-Ghazali kegiatan ekonomi merupakan kewajiban bagi
manusia sebagai makhluk sosial. Jika kegiatan ekonomi tidak terpenuhi, maka
kehidupan dunia akan rusak dan binasa. Al-Ghazali merumuskan tiga alasan
mengapa kegiatan ekonomi harus dilakukan oleh manusia, yaitu: Pertama, untuk
memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Kedua, untuk memenuhi kesejahteraan
keluarga. Ketiga, untuk membantu kebutuhan orang lain yang membutuhkan.[4]
Al-Ghazali berpendapat harta merupakan sarana sebagai perantara
dalam pemenuhan kebutuhan. Namun, harta bukanlah satu-satunya tujuan yang harus
dicapai oleh manusia, melainkan sebagai perantara manusia dalam menjalankan
tugasnya sebagai khalifah di bumi. Manusia wajib menggunakan hartanya untuk
mengembangkan potensi yang dimiliki manusia baik bidang material maupun moral.[5]
Pada saat ini, ada pergeseran paradigma di masyarakat dalam
memaknai keontentikan harta. Harta dijadikan sebagai satisfiers dan
sarana tunggal untuk tetap menjalani kehidupan, sehingga tujuan akhir dalam
hidup masyarakat adalah harta. Harta dipandang segalanya, dengan harta mereka
menganggap akan mendapatkan semua yang mereka inginkan, sampai sibuknya
menumpuk harta untuk kepentingan pribadi, mereka melupakan kelompok masyarakat
yang sedang membutuhkan.
Menurut Al-Ghazali kesejahteraan terjadi ketika tercapainya kemaslahatan,
dan tercapainya kemaslahatan yaitu ketika tercapainya tujuan syara’ (maqashid
al syari’ah). Tujuan syara’ ini tidak hanya soal kebutuhan materi,
namun didalamnya juga mencakup kebutuhan rohani. Adapun sumber-sumber
kesejahteraan menurut Al-Ghazali ada lima, yaitu: terpeliharanya agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta.[6]
Al-Ghazali menyimpulkan utilitas sosial dalam Islam menjadi tiga,
yaitu maqashid dharuriyat, maqashid hajiyat, dan maqashid tahsiniyat.
Maqashid Dlaruriyat adalah tujuan syariat yang harus ada dalam
kemaslahatan manusia. Maqashid Hajiat adalah tujuan syari’at untuk
kebutuhan sekunder, yang mana apabila kebutuhan ini tidak dipenuhi, maka akan
mengakibatkan kesulitan. Contohnya adalah hukum rukhshah. Sedangkan Maqashid
Tahsiniyyat adalah tujuan syari’at untuk memenuhi kebutuhan pelengkap.
Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka tidak menimbulkan ancaman dan
kesulitan.
Keterangan maqashid syariah yang sudah dipaparkan oleh Al-Ghazali,
menjadi pedoman bagi masyarakat muslim dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi dalam Islam, tidak terfokus pada kepentingan materi dan
memperkaya diri. Tujuan dalam kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam adalah
mencapai kebutuhan dunia akhirat, saling menguntungkan untuk semua pihak yang melakukan kerja sama, dan saling berbagi
terhadap sesama.
Tujuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkait kesejahteraan
masyarakat sudah cukup berjalan dengan baik, meskipun tingkat kesejahteraanya
masih dibawah batas ambang minimal, namun seiring berjalanya waktu terus
mengalami perbaikan tingkat kesejahteraan secara signifikan. Konsep
kesejahteraan sosial menurut Al-Ghazali tidaklah terfokus pada material saja,
namun juga terfokus pada kebutuhan sosial dan maqashid syariah.
[1] Adi Fahruddin,
Pengantar Kesejahteraan Sosial, (Bandung: Refika Aditama, 2012), hlm. 8
[2] Qurais Shihab,
Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhui Atas Berbagai Persoalan Umat.
(Bandung: Mizan, 1996), hlm. 126-127
[3] Agung Eko
Purwana, Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam, Justitia
islamica, Vol. 11/No. 1/Jan.-Juni 2014
[4] Amirus Sodiq, Konsep
Kesejahteraan Dalam Islam, Equilibrium, Vol. 3, No. 2, Desember 2015
[5] Muhammad baqir
ash shadr, Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna, (Jakarta: Zahra
Publishing House, 2008)
[6] Abdur Rahman, Ekonomi
AL-Ghazali, Menelusuri Konsep Ekonomi Islam dalam Ihya’ Ulum al-Din,
(Surabaya: Bina Ilmu, 2010), hlm. 53-56
Komentar
Posting Komentar