Kesejahteraan Menurut Pandangan Al-Ghazali


Kesejahteraan Menurut Pandangan Al-Ghazali
Oleh Fina Mawahib
Kata sejahtera berasal dari bahasa sansekerta “catera” yang mempunyai arti payung. Dalam pengertian kesejahteraan yang lebih luas, catera adalah orang yang dalam hidupnya terbebas dari kemiskinan, kebodohan, ketakutan, atau kekhawatiran sehingga ia merasakan kehidupan yang aman dan tentram dalam lahirnya maupun batinnya.[1]
Menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2009, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Kesajahteraan diatur juga dalam Al-Qur’an Surat Ath-Thaha ayat 117-119 yang berbunyi:
قُلْنَا يَا آدَمُ إِنَّ هَذَا عَدُوٌّ لَكَ وَلِزَوْجِكَ فَلا يُخْرِجَنَّكُمَا مِنَ الْجَنَّةِ فَتَشْقَى (117) إِنَّ لَكَ أَلا تَجُوعَ فِيهَا وَلا تَعْرَى (118) وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلا تَضْحَى (119)
Artinya: Maka Kami berkata: ‘Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkanmu menjadi celaka. (QS. 20: 117) Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang. (QS. 20: 118) Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya.’ (QS. 20: 119)
Menurut Quraish Shihab, ayat tersebut merupakan kesejahteraan surgawi yang dapat diwujudkan oleh manusia yang ada di bumi. Ayat tersebut menerangkan tentang kebutuhan sandang, pangan, papan yang harus terpenuhi oleh setiap manusia dengan menggunakan istilah tidak akan kelaparan, tidak akan telanjang, tidak akan merasa dahaga, dan tidak pula kepanasan.[2]
Bukan hanya dalam Al-Qur’an, namun Hadits Nabi pun menjelaskan tentang kesejahteraan, yang berbunyi:
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو - رضى الله عنهما - أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW: ”Bagaimanakah Islam yang paling baik?' Nabi SAW menjawab: 'Memberi makan (orang-orang miskin), mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal.”
Dari hadits tersebut dapat dilihat begitu besarnya humanism yang ada di agama Islam. Islam tidak hanya memfokuskan pada materi saja namun Islam juga tidak pernah meninggalkan hubungan sosial yang ada di masyarakat. Seperti pada hadits tersebut, maksud dari “memberi makan”  adalah memberi makan kepada fakir, miskin, dan orang-orang yang membutuhkan. Dalam pengertian sempit, membantu kaum dluafa adalah dengan cara memberikan makan, tetapi pengertian luasnya adalah memberikan kesejahteraan untuk mereka. Islam mengajarkan bahwa untuk dapat merealisasikan nilai keislaman itu harus memiliki rasa kepekaan terhadap masalah yang ada dalam sosial, khususnya kesejahteraan. Islam merupakan agama yang sempurna. Oleh karena itu, di dalamnya bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah saja, melainkan juga mengatur hubungan manusia kepada sesama.
Beragam pengertian dari definisi kesejahteraan, pada intinya kesejahteraan menuntut terpenuhinya kebutuhan primer (primary needs), sekunder (secondary needs), dan tersier. Adapun kebutuhan primer ini meliputi sandang, pangan, papan, kesehatan, rasa aman dimanapun ia berada. Sedangkan kebutuhan sekunder misalnya sarana transportasi dan informasi. Kemudian untuk bagian yang masuk dalam kebutuhan tersier ini seperti sarana rekreasi dan hiburan.
Islam datang membawa gagasan kesejahteraan yang berlandaskan moral dan material yang dapat mensinergikan kepentingan duniawi dan ukhrawi. Power yang ada dalam konsep kesejahteraan ini bersumber pada keadilan serta kemaslahatan. Islam memiliki aturan yang sangat terperinci dalam mengatur semua aspek kehidupan, baik itu aspek agama, sosial budaya, ekonomi, pendidikan, maupun politik.  Aturan-aturan ini nantinya menjadikan aturan normatif dan pandangan hidup bagi yang menganutnya agar tercipta suatu kesejahteraan di ranah duniawi maupun ukhrowi.
Pada masa modern ini, banyak ilmuan muslim yang sedang mengkaji ekonomi Islam. Kajian-kajian ini dilakukan karena pada awal pertumbuhan Islam, ekonomi belum menjadi disiplin ilmu. Namun, landasan dasar dan substansi  telah terealisasi dengan baik dalam sejarahnya. Ekonomi Islam ini merupakan warisan-warisan yang wajib dijaga karena merupakan aset yang sangat penting untuk kehidupan generasinya.
Ekonomi merupakan sesuatu yang penting untuk diperhatikan, karena pertumbuhan ekonomi merupakan sarana distributif yang dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Dengan semakin luasnya lapangan pekerjaan, maka  pengangguran akan bisa diminimalisir secara signifikan.
Ilmuan muslim yakni Al-Ghazali mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan duniawi dan ukhrawi dengan cara yang diperbolehkan oleh syara’. Ilmu ini memiliki dua dimensi yaitu dimensi ilahiyah dan dimensi insaniyah. Al-Ghazali mengkategorikan ilmu ekonomi sebagai ilmu yang wajib dipelajari secara fardlu kifayah karena ilmu ini menyangkut tentang kesejahteraan kehidupan manusia.[3]
Menurut Al-Ghazali kegiatan ekonomi merupakan kewajiban bagi manusia sebagai makhluk sosial. Jika kegiatan ekonomi tidak terpenuhi, maka kehidupan dunia akan rusak dan binasa. Al-Ghazali merumuskan tiga alasan mengapa kegiatan ekonomi harus dilakukan oleh manusia, yaitu: Pertama, untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Kedua, untuk memenuhi kesejahteraan keluarga. Ketiga, untuk membantu kebutuhan orang lain yang membutuhkan.[4]
Al-Ghazali berpendapat harta merupakan sarana sebagai perantara dalam pemenuhan kebutuhan. Namun, harta bukanlah satu-satunya tujuan yang harus dicapai oleh manusia, melainkan sebagai perantara manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah di bumi. Manusia wajib menggunakan hartanya untuk mengembangkan potensi yang dimiliki manusia baik bidang material maupun moral.[5]
Pada saat ini, ada pergeseran paradigma di masyarakat dalam memaknai keontentikan harta. Harta dijadikan sebagai satisfiers dan sarana tunggal untuk tetap menjalani kehidupan, sehingga tujuan akhir dalam hidup masyarakat adalah harta. Harta dipandang segalanya, dengan harta mereka menganggap akan mendapatkan semua yang mereka inginkan, sampai sibuknya menumpuk harta untuk kepentingan pribadi, mereka melupakan kelompok masyarakat yang sedang membutuhkan.
Menurut Al-Ghazali kesejahteraan terjadi ketika tercapainya kemaslahatan, dan tercapainya kemaslahatan yaitu ketika tercapainya tujuan syara’ (maqashid al syari’ah). Tujuan syara’ ini tidak hanya soal kebutuhan materi, namun didalamnya juga mencakup kebutuhan rohani. Adapun sumber-sumber kesejahteraan menurut Al-Ghazali ada lima, yaitu: terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.[6]
Al-Ghazali menyimpulkan utilitas sosial dalam Islam menjadi tiga, yaitu maqashid dharuriyat, maqashid hajiyat, dan maqashid tahsiniyat. Maqashid Dlaruriyat adalah tujuan syariat yang harus ada dalam kemaslahatan manusia. Maqashid Hajiat adalah tujuan syari’at untuk kebutuhan sekunder, yang mana apabila kebutuhan ini tidak dipenuhi, maka akan mengakibatkan kesulitan. Contohnya adalah hukum rukhshah. Sedangkan Maqashid Tahsiniyyat adalah tujuan syari’at untuk memenuhi kebutuhan pelengkap. Apabila kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka tidak menimbulkan ancaman dan kesulitan.
Keterangan maqashid syariah yang sudah dipaparkan oleh Al-Ghazali, menjadi pedoman bagi masyarakat muslim dalam melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi dalam Islam, tidak terfokus pada kepentingan materi dan memperkaya diri. Tujuan dalam kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam adalah mencapai kebutuhan dunia akhirat, saling menguntungkan untuk semua pihak yang  melakukan kerja sama, dan saling berbagi terhadap sesama.
Tujuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkait kesejahteraan masyarakat sudah cukup berjalan dengan baik, meskipun tingkat kesejahteraanya masih dibawah batas ambang minimal, namun seiring berjalanya waktu terus mengalami perbaikan tingkat kesejahteraan secara signifikan. Konsep kesejahteraan sosial menurut Al-Ghazali tidaklah terfokus pada material saja, namun juga terfokus pada kebutuhan sosial dan maqashid syariah.


[1] Adi Fahruddin, Pengantar Kesejahteraan Sosial, (Bandung: Refika Aditama, 2012), hlm. 8
[2] Qurais Shihab, Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhui Atas Berbagai Persoalan Umat. (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 126-127
[3] Agung Eko Purwana, Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam, Justitia islamica, Vol. 11/No. 1/Jan.-Juni 2014
[4] Amirus Sodiq, Konsep Kesejahteraan Dalam Islam, Equilibrium, Vol. 3, No. 2, Desember 2015
[5] Muhammad baqir ash shadr, Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna, (Jakarta: Zahra Publishing House, 2008)
[6] Abdur Rahman, Ekonomi AL-Ghazali, Menelusuri Konsep Ekonomi Islam dalam Ihya’ Ulum al-Din, (Surabaya: Bina Ilmu, 2010), hlm. 53-56

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUCAPAN SELAMAT HARI NATAL BAGI UMAT MUSLIM, IKUT ARUS ATAU TETAP MELAWAN ARUS?

DIALOG HATI

PAK DHE KU ADALAH PAHLAWANKU